Beranda | Artikel
Bulughul Maram - Shalat: Hukum Berdehem Saat Shalat
Minggu, 15 Agustus 2021

Apakah berdehem saat shalat membuat shalat kita batal?

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat

Hadits #224

وَعَنْ عَلَيٍّ ( قَالَ : { كَانَ لِي مِنْ رَسُولِ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم مَدْخَلَانِ , فَكُنْتُ إِذَا أَتَيْتُهُ وَهُوَ يُصَلِّي تَنَحْنَحَ لِي } رَوَاهُ النَّسَائِيُّ , وَابْنُ مَاجَهْ .

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mempunyai dua pintu untuk masuk mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila aku mendatanginya ketika beliau sedang shalat, beliau berdehem untukku.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Ibnu Majah) [HR. An-Nasa’i, 3:12; Ibnu Majah, no. 3708; Ahmad, 2:43. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, hadits ini dhaif dilihat dari sisi kritikan kepada perawinya, juga al-ikhtilaf pada sanad dan matannya. Hadits ini dianggap lemah oleh Al-Baihaqi, Ath-Thahawi, Imam Nawawi, dan Syaikh Al-Albani. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa Ibnu As-Sakan mensahihkan hadits ini. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:379-381].

 

Faedah hadits

Berdehem itu tidaklah membatalkan shalat. Namun, untuk mengingatkan yang lainnya bahwa kita sedang berada dalam shalat bisa dengan ucapan tasbih (subhanallah). Hal ini karena hadits yang menjelaskan cara mengingatkan dengan tasbih itu lebih kuat. Sedangkan wanita mengingatkan yang lainnya dengan tashfiq (menepuk tangan).

 

Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Juz kedua.


Artikel asli: https://rumaysho.com/29234-bulughul-maram-shalat-hukum-berdehem-saat-shalat.html